Wednesday 5 April 2017

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya


A. Pengertian Najis

Najis menurut bahasa adalah apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berrarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.

B. Pembagian Najis

Secara wujud najisnya, najis dibagi kedalm dua macam, yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.

- Najis ‘Ainiyah

adalah semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Contohnya adalah seperti kotoran, kencing dan darah.

- Najis Hukmiyah

adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Contohnya adalah kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.

Sedangkan secara timbangan berat ringannya, najis dibagi kedalam tiga golongan, yaitu najis mughallazah, mukhaffafah, dan mutawassithah.

1. Najis Mughallazah

adalah adalah najis yang tergolong berat. Najis ini disebut sebagai najis yang berat karena cara menyucikannya tidak semudah najis-najis yang lain. yang termasuk kedalam  najis ini adalah anjing dan babi.

Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis tersenut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.

2. Najis Mukhaffafah

adalah najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.

Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.

3. Najis Mutawassithah

adalah najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis  selain anjing dan babi atau najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.

Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.

C. Bentuk-bentuk Najis

Bersuci dari najis merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan perlu dilatih melakukan hal tersebut. Setelah menginjak usia tujuh tahun, ia harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia sepuluh tahun, ia harus dipukul jika menolak perintah tersebut.

Diantara najis yang harus disucikan adalah sebagai berikut:

1. Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”(QS. Al-An’am:145)

2. Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki ataupun perempuan. Hal tersebut didasrkan pada hadis nabi saw yang menyebutkan, “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan menyiramkannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Kotoran manusia. Hal itu sebagaimana sabda Nabi, “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah ia  membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”(HR Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i dan Darimi).

4. Darah Haid. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian shalat dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

5. Darah nifas, dalam hal ini darah nifas disamakan dengan darah haid.

6. Air liur dan keringat anjing. Hal itu seduah dijelaskan beliau melalui  sabdanya, “Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor anjing  adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”(HR. Muslim).

7. Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar, dan keledai.

8. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Sabda Rasulullah, “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.” (Mutafaqqun ‘alaihi).

9. Wadi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar setelah kencing karena suatu penyakit, kedinginan atau karena sebab lainnya.

10. Sisa atau bekas makan dan minum  babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya tersebut.

11. Daging bangkai, yaitu daging semua binatang yang hidup di darat, yang kalau  mati darahnya  tetap mengalir. Sementara binatang yang hidup di dalam air, sperti ikan dengan berbagai macamnya, jika mati hukunya tidak najis. Adapun binatang yang tidak punya darah mengalir, seperti lalat, semut, nyamuk dan jangkrik, jika mati tidak merupakan najis.

12. Darah binatang yang disembelih dan darah yang mengalir deras dari tubuh manusia  ataupun binatang.

13.  Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih hidup.. Rasulullah saw bersabda:

مَاقُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَةُ فَهُوَ مَيْتَةٌ

Artinya:
“Bangian apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup, adalah bangkai.” (HR, Abu Dawud dan Tirmidzi)


D. Tatacara Bersuci dari Najis

Kaidah umum yang berlaku dalam bersuci dari najis ialah menghilangkan najis sampai bersih, tanpa sisa, baik bentuk, rasa, warna maupun baunya. Tetapi, jika ada salah satu najis yang sulit untuk dihilangkan, maka diberikan  keringanan untuk itu. Misalnya, darah yang sulit dihilangkan warnanya.

Apabila kita menyiramkan air ketanah atau lantai yang terkena najis, lalu bekasnya hilang, maka hukumnya sudah suci. Demikian itulah ketentuan yang berlaku, kecuali lidah anjing yang menjilat bejana. Untuk menyucikan bejana tersebut harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dengan pasir. Bahkan untuk kehati-hatian, sebaiknya seluruh tahapan dilakukan dengan menggunakan pasir.

Untuk menyucikan khuf, sepatu atau sandal yang terkena najis, cukup dengan menggosok-gosokkannnya ke tanah sampai bekasnya hilang.

Bersuci dari najis setelah buang air kecil ataupun besar, cukup dengan menggunakan beberapa buah batu yang dapat membersihkan bagian yang terkena najis. Namun demikian, akan lebih baik jika menggunakan air. Dan yang akan lebih baik lagi jika menggunakan air setelah  beberapa buah batu, dari pada hanya menggunakan air atau batu saja.

Jika tanah yang trerkena najis menjadi kering oleh sinar matahari, atau oleh hembusan angin yang bisa menghilangkan bekas najisnya, maka hukumnya suci. Dan untuk menyucikan kencing bayi laki-laki yang hanya menyusu, cukup dengan menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena. Adapun pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan, harus dicuci seperti kalau mencuci air kencing orang dewasa.


a. Cara Membersihkan Najis

·         Istinja’ dan Istijmar

Istinja’ dapat dilakukan untuk membersihkan segala hal yang keluar  dari kubul dan dubur dengan menggunakan air. Dan Istijmar dapat dilakukan dengan benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya.


·         Menggosok dan Menyiram

Jika najis itu berupa kotoran , darah  atau darah yang mengenai badan, pakaian atau tempat, maka cara membersihkannya adalah dengan digosok kemudian disiram dengan air, sekali atau beberapa kali. Sampai hilang bau atau rasa dan warnanya.

No comments:

Post a Comment

Kasih Komentarnya Kawan :)